APA
ITU KAPITALISME ?
Kata kapitalisme sendiri sudah akrab di telinga kita, tapi belum tentu kita
mengerti apa itu kapitalisme. Kapitalisme di ambil dari kata ‘capital’ yang
berarti modal, dan ‘isme’ yang berarti suatu aliran atau paham. Hampir semua
Negara di seluruh dunia menerapkan paham kapitalisme termasuk juga Indonesia.
Kapitalisme adalah suatu model produksi
yang didasari produksi komoditas sistematik dan terkait produksi di bawah
pengaruh modal-produksi, baik untuk ditukarkan maupun keuntungan berdasar pada
eksploitasi kerja. Kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang berasaskan
kepemilikan pribadi, yaitu penguasaan alat-alat produksi seperti industri dan
sumber daya alam maupun modal yang kemudian mempunyai hubungan-hubungan produksi
serta melibatkan kelas tak bermilik untuk dijadikan sebagai pengawas dari semua
pekerjaan yang dilakukan oleh rakyat.
Mencermati bahwa berbagai penemuan di
bidang teknologi (revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru, yaitu
tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum
pemilik modal ( kapitalisme ).
Kapitalisme merupakan sebuah sistem
produksi, distribusi, dan pertukaran dimana kekayaan yang terakumulasi
diinvestasikan kembali oleh pemilik pribadi untuk memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya. Paham atau sistem kapitalis mempunyai sifat dan watak
seperti eksploitasi, akumulasi, dan ekspansi. Sifat eksploitasi dalam sistem
kapitalis yakni untuk menciptakan laba yang sebesar-besarnya.
Mereka akan memanfaatkan tenaga karyawan/buruh untuk menghasilkan sebuah barang
produksi yang bernilai tinggi. Namun di sisi lain hal itu tidak diimbangi
dengan pemberian upah pada buruh. Padahal, buruhlah yang menghasilkan barang
produksi bernilai tinggi itu. Bahasa kasarnya bisa disebut begini, keringat
buruh diperas habis-habisan sementara masalah upah mereka tekan
sedalam-dalamnya.
Kapitalisme juga sebuah sistem yang didisain untuk mendorong ekspansi komersial
melewati batas-batas lokal menuju skala nasional dan internasional. Pengusaha
kapitalis mempelajari pola-pola perdagangan internasional di mana pasar berada
dan kemudian bagaimana memanipulasi pasar untuk keuntungan mereka.
APA
EFEK KAPITALISME ?
Kapitalisme yang cenderung membuat orang
menjadi egois dan tidak memikirkan orang lain dalam berbisnis tentu saja
bertolak belakang dengan system koperasi yang menggunakan bagi hasil dengan
system kekeluargaan untuk para anggota nya.
Hasil kajian riset Kelompok Studi
Perdesaan Universitas Indonesia menemukan bahwa “intrusi kapitalisme” yang kian
mendalam adalah salah satu faktor paling utama mengapa koperasi di Indonesia
belum bisa berkembang dengan baik.
Masa kini orang-orang lebih
mengutamakan kepentingan pribadi dan terlepas dari kepentingan masyarakat.
Partisipasi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bersama turun drsastis
seiring maraknya kapitalisme dan demokrasi liberalism yang terjadi di
Indonesia.
Kemudian, hal yang paling utama juga
yakni basis dari struktur sosial masyarakat yang sangat lemah.
Contoh apabila petani tidak lagi
memiliki lahan untuk di garap, maka apa yang akan mereka lakukan apabila
pekerjaan mereka tidak lagi memiliki lahan yang bias di gunakan ? sama hal nya
bagi nelayan-nelayan kecil yang tidak memiliki perahu untuk melaut, mereka
hanya bias bekerja di perahu-perahu milik orang lain, dan itu pun lahannya
terbatas, apabila mereka harus menyewa kapal, mereka harus membayar biaya sewa
dan belum tentu mendapatkan keuntungan dari hasil tangkapannya.
Sedangkan faktor yang terakhir, kata
dia, adalah kebijakan pemerintah seharusnya sinergis jika mereka
sungguh-sungguh ingin memajukan perekonomian masyarakat Indonesia khususnya
kelas bawah.
Dulu dikenal kementerian yang menangani
masalah perekonomian masyarakat dengan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Perdesaan. Kemudian ada Menteri Distribusi, Menteri Produksi.
Sebenarnya, kadang-kadang para
pengambil kebijakan di negara kita ini sangat sering a-historis, sehingga lebih
senang mengimpor kebijakan dari luar ketimbang menggali dari sejarah dan
masyarakat kita sendiri,
Hambatan Koperasi antara lain
disebabkan oleh kesadaran masyarakat terhadap koperasi masih rendah sehingga
beranggapan bahwa koperasi itu tidak bisa besar dan sebagainya Kebersamaan
adalah kunci sukses dalam berkoperasi. Kesadaran masyarakat dapat
menyelamatkan koperasi kita dari keterpurukan perekonomian Negara ini. Kita
sebagai masyarakat tidak seharusnya mengabaikan keberadaan koperasi, sebagai
generasi penerus bangsa, saya berharap perekonomian Negara ini bias selamat
dari kapitalisme dengan kesadaran seluruh rakyat di Indonesia.
Koperasi
Kapitalis
Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal
yang bisa diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau
beberapa hal berikut:
Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di
Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 – yaitu di masa perkembangan
perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat
bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan
perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga
manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan
penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh
negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak
yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik
eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan
perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
Teori yang saling bersaing yang berkembang pada
abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang
Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan
pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau
penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Pengertian
Lain dari Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
Ciri-ciri Kapitalisme:
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit) .
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengat mendominasi.
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit) .
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengat mendominasi.
Dalam konteks yang hampir sama muncul paham
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada
filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah
dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metodepasar bebas,
pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat
kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis,
menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan
pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.
Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme,
proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung
berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan
ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya.
Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan
gerakanlainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya
menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.
Koperasi Sosialis
Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.
Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai
perbedaan dari koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi
pemilikan pribadi dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi
mereka. Mereka melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai
“komunitas-komunitas koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip
sosialis dalam satu ling¬kungan non-sosialis.”
Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal.
Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal.
Keberhasilan koperasi-koperasi Kibbutz dan
koperasi-koperasi buruh Mondragon dijelaskan dalam arti keberadaan mereka
sebagai bagian integral masyarakatnya, diterima sebagai pelopor untuk
nasionalisme ketimbang sosialisme, sementara menjadi suatu minoritas yang tidak
mengancam sistem kapitalis tetapi cukup besar untuk menjangkau imajinasi dan
diterima komunitas pendu-kungnya. Pandangannya adalah bahwa mereka
mengembangkan satu keseimbangan keberhasilan antara prinsip-prinsip beroperasi
sosialis internal (di dalam) dan realitas kapitalis eksternal (di luar) di mana
mereka harus bersaing. Kontradiksi dari koperasi-koperasi sosialis ini adalah
bahwa sementara mereka menciptakan model-model atraktif mereka tidak dapat
lebih terintegrasi dari sebuah minoritas di dalam bangsa. Dalam kata-kata
Melnyk mereka “menunjukkan dirinya sendiri menjadi sebuah individual ketimbang
satu jawaban publik terhadap kapitalisme.
Koperasi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main”
kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi
yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah
landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan)
dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno
adalah gotong-royong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila
yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme),
sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan
investasi di Indonesia sejak serangan globalisasi dari negara-negara
industri terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal
dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena
politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan
pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Sistem
ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali
pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain ekonomi
Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Atas dasar itu maka Koperasi Pancasila tidak
semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan
ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etika bagi
penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian sistem koperasi
Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga
pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berakhlak.
Koperasi yang berlandaskan Pancasila berakar di
bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu, pasar sudah menjadi
global, namun ekonomi Indonesia tetap diabadikan bagi kesejahteraan dan
kemajuan bangsa Indonesi.
Kondisi
Koperasi di Indonesia (dengan sistem Pancasila)
Dalam
sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga
perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut
mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan
kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai
soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya
paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal
koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang
istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi
sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering
disebut sebagai perumus pasal tersebut. Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa
diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha
koperasi adalah juga kekeluargaan.
Berdasarkan
data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14%). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif
mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya
35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota
27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif
sebesar 43.703 unit.
Bagaimana
prospek koperasi Indonesia ke depan? Untuk menjawabnya, dua hal yang harus
dilihat terlebih dahulu, yakni sejarah keberadaan koperasi dan fungsi yang
dijalankan oleh koperasi yang ada di Indonesia selama ini. Dalam hal pertama
itu, pertanyaannya adalah apakah lahirnya koperasi di Indonesia didorong oleh
motivasi seperti yang terjadi di negara maju (khususnya di Eropa), yakni
sebagai salah satu cara untuk menghadapi mekanisme pasar yang tidak bekerja
sempurna. Dalam hal kedua tersebut, pertanyaannya adalah apakah koperasi
berfungsi seperti halnya di negara maju atau lebih sebagai “instrumen”
pemerintah untuk tujuan-tujuan lain.
Gagasan
tentang koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan
dibentuknya organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan
pegawai dan petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya
menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan
koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena
dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari pemerintah, bukan sepenuhnya
inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun di banyak daerah di Indonesia
koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi sebagai pengatur dan
pengembang sekaligus.
Bung
Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena
pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark,
pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi
adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia
pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong
royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang
rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang
antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah
sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat
kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja
dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Namun,
sejak diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam perkembangannya
hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda yang sebenarnya
bersifat ambivalent, yakni koperasi sebagai badan usaha dan
sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat berusaha. Untuk pengertian yang
pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa
bergerak seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV,
Firma, NV. Menurutnya, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya
diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian
inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar
dapat memperkuat eksistensi koperasi primer.
Contohnya
adalah dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi
Unit Desa). Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan
koperasi disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini,
bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang “konservatif” sering tidak
diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham melainkan dalam wujud simpanan baik
wajib maupun pokok dan sukarela, iuran, sumbangan dan bentuk lainnya.
Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu adalah sebutan kepemilikannya
bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai anggota. Oleh karenanya,
koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para
anggotanya atau untuk kesejahteraan anggota.
Secara
bisnis, sebenarnya makna ganda koperasi ini cukup merepotkan. Karena koperasi
diakui sebagai badan usaha, maka kiprah usaha koperasi mestinya harus seperti
badan usaha lainnya. Dalam artian ini, sebagai sebuah badan usaha, koperasi
mestinya mengejar profit sebesar-besarnya dengan langkah-langkah dan
perhitungan bisnis seperti yang biasa dilakukan oleh perusahaan lainnya. Namun
langkah bisnis ini sering “bertabrakan” dengan keinginan anggotanya yakni
menyejahterakan anggota. Sehingga dalam konteks ini, penghitungan kelayakan
usaha koperasi, jika hanya mengandalkan aspek liquiditas, solvabilitas dan
rentabilitas usaha, menjadi tidak tepat.
Mungkin
perbedaan yang paling besar antara koperasi di negara-negara lain, khususnya
negara maju, dengan di Indonesia adalah bahwa keberadaan dan peran dari
koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD 45, yakni
merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia,
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan
hak setiap warga negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di Indonesia
memiliki tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung jawab
“bisnis” yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya
saing, dan sangat dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah
dibandingkan koperasi di negara maju.
Sementara
itu, ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan
kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi
pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik
negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya
prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Menurutnya,
intervensi dari pemerintah yang terlalu besar sebagai salah satu penyebab utama
lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia. Selama ini koperasi dikembangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh
sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan
program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang dilakukan selama pembangunan jangka panjang pertama pada era Orde
Baru menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi.
Sedangkan
dilihat dari strukturnya, organisasi koperasi di Indonesia mirip organisasi
pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini sekarang ini harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang sejalan dengan proses
globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan ekonomi. Untuk mengubah arah ini
hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar