Kamis, 19 November 2015

SINTAKSIS



1.      Pengertian Sintaksis
A.    Pengertian Secara Etimologi

Kata sintaksis berasal dari bahasa Yunani, yaitu sun yang berarti ’dengan’ dan kata tattein yang berarti ’menempatkan’. Jadi, secara etimologi berarti: menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat. Selain dari bahasa Yunani, sintaksis juga berasal dari bahasa Belanda yaitu syntaxis. Sintaksis juga berasal dari bahasa Inggris yaitu syntax. Istilah sintaksis (Belanda, Syntaxis) ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan tentang seluk beluk wacana , kaliamat, prase dan klausa.
B.     Pengertian Sintaksis dari Berbagai Ahli

a.       Menurut Gleason (1955) “Syntax maybe roughly defined as the principles of arrangement of the construction (word) into large constructions of various kinds.” Artinya adalah sintaksis mungkin dikaitkan dari definisi prinsip aransemen konstruksi (kata) ke dalam konstruksi besar dari bermacam-macam variasi.
b.      Robert (1964:1) yang berpendapat bahawa sintaksis adalah bidang tata bahasa yang menelaah hubungan kata-kata dalam kalimat dan cara-cara menyusun kata-kata.Verhaar mengatakan bahwa sintaksis adalah terdiri dari susunan subjek (s) predikat(p) objek (o) dan keterangan yang merupakan tempat – tempat kosong yang tidak mempunyai arti apa – apa.
c.       Prof.Drs.M.Ramlan mengatakan bahwa sintaksis merupakan cabang ilmu bahasa (linguistik) yang membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa, dan frasa.
d.       Prof.Dr.Suparman Herusantosa mengatakan bahwa sintaksis merupakan studi tentang hubungan antara kata yang satu dengan kata yang lain.
Dari beberapa pernyataan yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa sintaksis merupakan bagian dari ilmu bahasa yang didalamnya mengkaji tentang kata dan kelompok kata yang membentuk frasa, klausa, dan kalimat.

2.      Lingkup Cakupan Sintaksis

a.       Cakupan Sintaksis menurut Ramlan (1987:21) meliputi frasa, klausa, kalimat, dan wacana
b.       Menurut Chaer (1994 : 219) satuan terkecil adalah kata, yang secara hierarkial menjadi komponen pembentuk satuan sintaksis yang lebih besar yaitu frasa, klausa dan kalimat. Sedangkan unsur penbentuk wacana adalah kalimat.
Berdasarkan pengertian sintaksis di atas, dalam tataran sintaksis kata merupakan satuan terkecil, yang secara hierarkial menjadi komponen pembentuk satuan sintaksis yang lebih besar yaitu frase. Maka di sini, kata, hanya dibicarakan sebgai satuan terkecil dalam sintaksis, yaitu dalam hubungannya dengan unsur-unsur pembentuk satuan yang lebih besar, yaitu frase, klausa, dan kalimat.

3.      Hubungan antara Frasa, Klausa dan Kalimat

Dilihat dari bentuknya, kalimat dapat dirumuskan sebagai konstruksi sintaksis terbesar yang terdiri atas dua kata atau lebih. Hubungan struktural antara kata dan kata, atau kelompok kata dan kelompok kata yang lain, berbeda-beda. Sementara, kedudukan tiap kata atau kelompok kata dalam kalimat itu berbeda-beda pula. Antara “kalimat” dan “kata” terdapat dua satuan sintaksis antara, yaitu “klausa” dan “frasa”. Klausa merupakan satuan sintaksis yang terdiri atas dua kata atau lebih yang mengandung unsur predikasi, sedangkan frasa adalah satuan sintaksis yang terdiri atas dua kata atau lebih yang tidak mengandung unsur predikasi.

4.      Pengertian Frasa, Klausa dan Kalimat

a.       Pengertian Frasa

Frasa adalah satuan linguistik yang secara potensial merupakan gabungan dua kata atau lebih, yang tidak mempunyai ciri-ciri klausa (Cook, 1971: 91 ; Elson and Pickett, 1969: 73) atau tidak melampaui batas subjek atau predikat (Ramlan, 1976: 50); dengan kata lain: sifatnya tidak predikatif.
Venhaar (2001) menjelaskan bahwa frasa adalah kelompok kata yang merupakan bagian fungsional dari tuturan yang lebih panjang.
Kentjono (1990) mendefinisikan frasa sebagai satuan gramatikal yang terdiri atas dua kata atau lebih dari dua kata yang tidak berciri klausa dan yang pada umumnya menjadi pembentuk klausa.
Keraf (1991) menyatakan bahwa frasa merupakan suatu konstruksi yang terdiri atas dua kata atau lebih yang membentuk suatu kesatuan.
Kridalaksana (1993) menegaskan bahwa frasa merupakan gabungan dua kata atau lebih yang sifatnya tidak predikatif; gabungan ini dapat rapat, dapat renggang.
Parera (1994) yang memberi batasan frasa sebagai suatu konstruksi yang dapat dibentuk oleh dua kata atau lebih, baik dalam bentuk sebuah pola dasar kalimat maupun tidak.
Chaer (1998) menyatakan bahwa frasa merupakan gabungan dua kata atau lebih yang merupakan satu kesatuan dan menjadi salah satu unsur atau fungsi kalimat (subjek, predikat, objek, atau keterangan).
            Contoh :
·         sayur sawi
·         sate kambing
·         seragam sekolah

b.       Pengertiaan Klausa

Ada beberapa definisi klausa menurut para ahli bahasa yakni sebagai berikut :
1)      Menurut kridalaksana, klausa merupakan satuan gramatikal yang berupa gabungan kata, minimal terdiri dari subjek dan predikat serta berpotensi menjadi kalimat.
2)       Ramlan mengatakan bahwa klausa merupakan satuan gramatik yang terdiri atas S, P, (O), (Pel), dan (K).
3)       H. Alwi, klausa merupakan satuan sintaksis yang terdiri atas dua kata atau lebih dan mengandung unsur predikasi.
4)       Klausa adalah satuan sintaksis yang bersifat predikatif. Artinya, didalam satuan atau konstruksi itu terdapat sebuah predikat, bila dalam satuan itu tidak terdapat predikat, maka satuan itu bukan sebuah klausa (Chaer,2009:150).
5)       Menurut pendapat Arifin (2008:34) klausa adalah satuan gramatikal yang berupa gabungan kata yang sekurang-kurangnya terdiri atas subjek dan predikat. Klausa atau gabungan kata itu berpotensi menjadi kalimat.
Dari beberapa pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa klausa adalah gabungan dari beberapa kata yang sekurang-kurangnya terdiri atas subjek dan predikat, boleh dilengkapi (objek), (pelengkap), dan (keterangan).
Contoh :
·         Sabtu depan kami ke rumah.
·          Senin depan ayah pulang.
·          Sungai itu mulai mongering.

c.       Pengertian kalimat.

Kalimat adalah susunan kata-kata yang teratur yang berisi pikiran yang lengkap merupakan definisi umum yang biasa dijumpai. Dalam kaitannya dengan satuan-satuan sintaksis yang lebih kecil (kata,frase,dan klausa) bahwa kalimat adalah satuan sintaksis yang disusun dari konsituen dasar, yang biasanya berupa klausa, dilengkapi dengan konjugsi bila diperlukan, serta disertai dengan intonasi final.
         Contoh :
·         Sekolah rusak karena angin kencang.
·          Sampah berserakan di depan rumah.
·          Sawah terendam banjir.


5.      Ciri-ciri Frasa, Klausa dan Kalimat

a.       Sesuai dengan definisi-definisi yang dikemukakan para ahli, maka dapat mengidentifikasi frasa sebagai suatu satuan atau konstruksi yang berciri: (i) terdiri atas dua kata atau lebih yang berhubungan dan membentuk suatu kesatuan, (ii) tidak bersifat predikatif, (iii) tidak berciri klausa, (iv) merupakan unsur pembentuk klausa, dan (v) menempati salah satu unsur atau fungsi dalam kalimat.
b.       Ciri-ciri Klausa, yaitu:
1)      terdiri atas S dan P baik disertai O, Pel, K maupun tidak,
2)       unsur klausa berupa S dan P,
3)       unsur utama klausa adalah P karena S dapat dilesapkan,
4)       mempunyai rumus (S) P, (O) (Pel).
c.        Ciri-ciri Kalimat

Berdasarkan definisi atau pengertian kalimat yang disampaikan para ahli, kita dapat merumuskan ciri-ciri kalimat, yaitu sebagai berikut:
1)      Sebagai satuan bahasa atau satuan gramatikal;
2)      Terdiri atas satu kata atau lebih (tidak terbatas)/terdiri atas klausa;
3)       Secara relatif dapat berdiri sendiri;
4)       Memiliki atau mengandung pikiran yang lengkap;
5)      Mempunyai pola intonasi akhir;

Daftar Pustaka :



https://windanovitasarii.wordpress.com/2015/01/01/makalah-sintaksis/




Rabu, 30 September 2015

REGULASI PEREDARAN ANJING DI JAKARTA



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan regulasi peredaran daging anjing di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mencegah warga Jakarta dari penyakit rabies yang ditimbulkan akibat mengonsumsi makanan dari hewan berkaki empat tersebut.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengaku, akan bekerjasama dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk mengatur regulasi peredaran anjing di ibu kota. Ia mengungkapkan, dalam sehari sebanyak 40.000 ekor anjing yang masuk keseluruh wilayah administratif DKI Jakarta.
Satu hari hampir 40.000 ekor . Katanya masuk anjing-anjing dari Sukabumi, dari Bali. Nah kan di Cililitan banyak lapo-lapo jadi kita bisa kenakan sanksi. Tapi nanti kita akan kerja sama terlebih dengan Polda.
Ahok menjelaskan, nantinya para penjual daging anjing akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, dirinya berharap agar para warga untuk menghindari konsumsi daging anjing yang tidak diawasi dan diperiksa oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur peredaran daging anjing di Jakarta. Hal ini menyusul banyaknya temuan daging anjing yang tak layak konsumsi di Jakarta.Ia mengatakan selama ini tidak ada aturan yang mengontrol kualitas daging anjing yang masuk ke Jakarta. Pasalnya, beberapa anjing yang dipasok dari Sukabumi dan Bali ternyata kualitasnya buruk. anjing yang masuk ke Jakarta mengidap rabies dan dikonsumsi warga tertentu. Hal ini karena sudah bukan rahasia umum banyak rumah makan yang menjadikan anjing sebagai salah satu menu makanannya.
Pemprov DKI diharapkan bisa mengatur peredaran anjing tersebut mengecek kesehatan anjing sehingga tidak menyebarkan virus pada yang mengkonsumsi dan mengontrol peredaran pada rumah makan agar tidak di juak secara bebas agar umat muslim di jakarta tidak ikut mengkonsumsi daging anjing tersebut. Sanksi tegas harus siap diberikan pada pelaku dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.


Daftar pustaka
Koran kompas (Selasa, 29 september 2015 )




Kamis, 11 Juni 2015

Surat Perjanjian Hutang Piutang


Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :
Nama       : Mujiono                 
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat      : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP    : 00321541274
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama         : Sulamun
Pekerjaan   : Karyawan Swasta
Alamat        : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP     : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.       Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
2.       Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
3.       Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA

1.      Atas hutang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2.      Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

1.      Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.       Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS

1.       Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.       Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a.       Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b.      Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c.       Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15 mei 2005 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8
KUASA

1.       PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2.       Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Pasal 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP

Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.