Pada hari
ini, Kamis 21 juni 2012, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang
piutang uang antara kedua pihak :
Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
: Sulamun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa
PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.
10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
2. Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah
tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah
Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan
kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal
tersebut.
3. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan
sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan
bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam
suatu perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga
setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Yang dikenakan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali
atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan
tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan
itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan
wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar
biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka
terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga
lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum
lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan
terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas
seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar
janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan
permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan
atau untuk dinyatakan pailit.
b. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK
PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita
atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk
pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal
dunia.
Pasal 7
JAMINAN
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15 mei 2005 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.
Pasal 8
KUASA
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa
kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta
turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang
atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang
PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang
terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat
ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK
PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau
belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran
atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah
untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia
dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Pasal 10
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 11
PENUTUP
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
AssalamuAlaikum wr"wb Allahu Akbar-Allahu Akbar allah mahabesar.
BalasHapusKenalkan saya IBU ULAN TKI membernya yang kemarin aki brikan nmr 4D asal dari kota MEDAN, jadi tki di SINGAPUR, mau mengucapkan banyak2 trimakasih kepada KI PALAH yg sdh membantu kami sekeluarga melalui nmr TOGEL SINGAPUR 4D Keluar hari rabu kemarin allahamdulillah benar-benar kluar akhirnya dapat BLT Rp.500jt, sesuai niat kami kemarin KI, klo sdh jackpot, kami mau pulan kampung buka usaha & berhenti jadi TKI, TKW, cepek jadi prantauan aki kerena sdh 15 tahun jadi tkw nga ada perkembangan, jangankan dibilang sukses buat kirim ke Kampung pun buat keluarga susah KI, malu KI ama kluarga pulang nga bawah apa2, kita disini hanya dpt siksaan dari majikan terkadan gaji tdk dikasih, jadi sekali lagi trimakasih byk buat aki sdh membantu kami, saya tdk bakal lupa seumur hidup saya atas batuan & budi baik KI PALAH terhadap kami.
Buat sahabat2 tki & tkw yg dilandai masalah/ingin pulang kampung tdk ada ongkos, dan keadaannya sdh kepepet tdk ada pilihan lain lg. jangan putus asa, disini kami sdh temukan solusi yg tepat akurat & trpercaya banyak yg akui ke ahliannya di teman2 di google dengan jaminan tdk bakal kecewa, jelas trasa bedahnya dengan AKI-AKI yang lain, sdh berapa org yg kami telpon sebelum KI PALAH semuanya nihil, hanya menambah beban, nga kaya KI PALAH kmi kenal lewat teman google sdh terbukti membantu ratusan tki & tkw termasuk kami yg dibrikan motipasi sangat besar,demi allah s.w.t ini kisah nyata kami yg tak terlupakan dalam hidup kami AKI, sekali lagi trimakasih byk sdh membantu kami,skrg kami sdh bisa pulang dengan membawa hasil.
Jika sahabat2 merasakan hal yang sama dengan kami.
silahkan Hubungi KI PALAH siapa cepat dia dapat,
TERBATASI penerimaan member...wajib 9 member bisa diterimah dlm 3x putaran.
HUBUNGI LANSUNG DI NO:0823.8831.6351.
Atau kunjungi Situs KI PALA dengan cara klik >>>>>KLIK DI SINI<<<<<