Pengertian
SAK
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan
keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil
Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia
tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard
akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK
syariah dan juga SAP.
Selain
untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan
pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan
berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada
PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan
Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintah.
Berikut
ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
- PSAK-IFRS
PSAK-IFRS
akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses
konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian
tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun
2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public
seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari
PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu
Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?
Indonesia
mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus
mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai
accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah
Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington
DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and
Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan
tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision
and Regulation “to call on the accounting standard setters to work
urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and
provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”
MANFAAT
IFRS
Manfaat
dari penerapan IFRS sebagai berikut :
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi
walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal
ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada
perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat
menyuluruh.
Karakter
IFRS
IFRS
menggunakan “Principles Base” yaitu :
- Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS
juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif
harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu
IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif
maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK
ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang
signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna
eksternal.
ETAP
menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan
pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1
Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis
dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan
kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak
diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan
PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan
kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat
SAK ETAP
Dengan
adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun
laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit,
sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan
dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat
lain dari SAK ETAP antara lain :
- Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
- Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
- Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
SAK
ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK
ini.
3.
PSAK Syariah
PSAK
Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas
lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan
dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan
fatwa MUI.
PSAK
Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
4.
SAP
SAP
adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah)
yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP
diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti
:
- Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
- Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
- Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
- Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
- Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
- Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
- Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
- Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
- Finalisasi Standar
Jadi
SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk
menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP
maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.