(Kasus PT. Great
River International Tbk)
BAPEPAM menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup
kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu
ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28
Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya
Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan
dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003. Selama izinnya dibekukan, Justinus
dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan
akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia
juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik
(KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang
telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL). Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam
menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku
2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya
indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga
menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan
perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa
dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya
untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik
Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit
laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda,
Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya
tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana
obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great
River berbeda dengan ketentuan yang ada. Menurut Justinus, Great River banyak
menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak
pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian.
Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan
menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan
dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda
dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai
menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai
menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan
membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River
mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan
pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi
Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. Sebelumnya Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian
laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006.
Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan
menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut
muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan
Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan
aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River
mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank
Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400miliar.
a.
Tanggapan
Kasus yang dilakukan oleh PT Great
River International telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam
kode etik akuntansi, yaitu prinsip tanggung jawab profesi yaitu
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi
PT Great River International Tbk tahun 2003. Kepentingan publik yang di lakukan Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan
publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur.
Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT
Great River International. Integritas dalam hal ini selama mengaudit buku Great
River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta
mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan
ketentuan yang ada. Dari segi objektivitas adanya dugaan overstatement
penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda. Karena
melakukan kebohongan publik yang tidak melaporkan kondisi keuangan secara
jujur. Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River
International Tbk. harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan
ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat
menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat
disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian
laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement
penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang bersangkutan.
b.
Kenapa etika profesi itu penting
Etika profesi sangat
memiliki arti dan peran penting dalam kehidupan manusia karena sebuah
profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri
para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasakeahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi
menjadisebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
c.
Lebih
penting mana etika atau kemampuan pribadi