Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan
regulasi peredaran daging anjing di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mencegah
warga Jakarta dari penyakit rabies yang ditimbulkan akibat mengonsumsi makanan
dari hewan berkaki empat tersebut.
Mantan Bupati
Belitung Timur tersebut mengaku, akan bekerjasama dengan jajaran Polda Metro
Jaya untuk mengatur regulasi peredaran anjing di ibu kota. Ia mengungkapkan,
dalam sehari sebanyak 40.000 ekor anjing yang masuk keseluruh wilayah
administratif DKI Jakarta.
Satu hari
hampir 40.000 ekor . Katanya masuk anjing-anjing dari Sukabumi, dari Bali. Nah
kan di Cililitan banyak lapo-lapo jadi kita bisa kenakan sanksi. Tapi nanti
kita akan kerja sama terlebih dengan Polda.
Ahok menjelaskan,
nantinya para penjual daging anjing akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak
Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, dirinya berharap agar para warga untuk
menghindari konsumsi daging anjing yang tidak diawasi dan diperiksa oleh
Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah akan mengeluarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur peredaran daging anjing di Jakarta.
Hal ini menyusul banyaknya temuan daging anjing yang tak layak konsumsi di
Jakarta.Ia mengatakan selama ini tidak ada aturan yang mengontrol kualitas
daging anjing yang masuk ke Jakarta. Pasalnya, beberapa anjing yang dipasok
dari Sukabumi dan Bali ternyata kualitasnya buruk. anjing yang masuk ke Jakarta
mengidap rabies dan dikonsumsi warga tertentu. Hal ini karena sudah bukan
rahasia umum banyak rumah makan yang menjadikan anjing sebagai salah satu menu
makanannya.
Pemprov DKI diharapkan bisa mengatur peredaran anjing tersebut mengecek kesehatan anjing sehingga tidak menyebarkan virus pada yang mengkonsumsi dan mengontrol peredaran pada rumah makan agar tidak di juak secara bebas agar umat muslim di jakarta tidak ikut mengkonsumsi daging anjing tersebut. Sanksi tegas harus siap diberikan pada pelaku dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Pemprov DKI diharapkan bisa mengatur peredaran anjing tersebut mengecek kesehatan anjing sehingga tidak menyebarkan virus pada yang mengkonsumsi dan mengontrol peredaran pada rumah makan agar tidak di juak secara bebas agar umat muslim di jakarta tidak ikut mengkonsumsi daging anjing tersebut. Sanksi tegas harus siap diberikan pada pelaku dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Daftar pustaka
Koran kompas (Selasa, 29 september 2015 )