Pada umumnya orang
menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan
ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa
koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih
ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami
kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah
bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak
sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam
kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang
keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan
koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga
hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya
fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan
usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
Koperasi sebenarnya
sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang
dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia
baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang
diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Ekonomi koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga
untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Menurut
Undang-Undang No.12 Tahun 1967 Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan
Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 Koperasi menurut
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Indonesia adalah
negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum
Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi
3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25
tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun
1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967,
koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
PERGANTIAN PERUNDANG-UNDANGAN KOPERASI
Undang-Undang Nomor
17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012
untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu
lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi saat ini. Tetapi
tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian pihak dikritisi
sebagai mereduksi asas kegotongroyongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.
Mencermati
substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan
dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan
berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan.
Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi.
Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat,
jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam
anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan
LPSKSP. Keenam, pengawasan.
Sehubungan
dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 pada tanggal 28 Mei
2014 tentang Uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian yang amar putusannya menyatakan :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara
waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION)
adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya. Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama.
Koperasi credit union
memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Ciri-ciri
Koperasi Kredit union
Disini
kita sangat dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.
Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
- Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
- Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
- Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.